Pada awal tahun sudah waktunya kita mulai melaporkan SPT Tahunan ini berarti kita harus mengantri di kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar tidak mengantri berjam-jam dikantor pajak kita dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.
Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Berikut langkah cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing :
1. Wajib pajak harus memiliki email aktif yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT e-Filing.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) untuk mengaktivasi akun e-Filing Anda. Aktivasi bisa dilakukan di kantor pajak.
3. Kalau akun e-Filing Anda sudah aktif, login menggunakan No. NPWP dan Password Anda.
4. Setelah berhasil masuk halaman e-Filing, klik menu E-Filing kemudian Buat SPT.
5. Isi formulir SPT, centang formulir seperti contoh tersebut kemudian klik SPT 1770 SS
6. Selanjutnya isi Tahun Pajak dan Status SPT Normal, klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Data SPT Anda. Pada point A. Pajak Penghasilan, No. 1 Isi total penghasilan bruto Anda selama setahun, No. 2 Isi Pengurangan selama setahun dan No. 3 Status Anda. Kalau Anda sebagai karyawan bisa minta bukti potong pajak pada perusahaan jika Anda bukan karyawan bisa dikosongi untuk point No. 2 yang wajib diisi No. 1 dan No. 3 kemudian klik Berikutnya.
8. Pada point B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak. Dikosongin saja langsung klik Berikutnya.
9. Pada Point C. Daftar Harta dan Kewajiban. Isi Harta dan Utang yang Anda miliki, kemudian klik Berikutnya.
10. Pada point D. Pernyataan, centang Setuju kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Selanjutnya klik [di isi] dan cek email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
12. Terakhir cek email Anda untuk mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT Tahunan.
Nah, itu tadi cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. Semoga berhasil dan bermanfaat!
Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Berikut langkah cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing :
1. Wajib pajak harus memiliki email aktif yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT e-Filing.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) untuk mengaktivasi akun e-Filing Anda. Aktivasi bisa dilakukan di kantor pajak.
3. Kalau akun e-Filing Anda sudah aktif, login menggunakan No. NPWP dan Password Anda.
4. Setelah berhasil masuk halaman e-Filing, klik menu E-Filing kemudian Buat SPT.
5. Isi formulir SPT, centang formulir seperti contoh tersebut kemudian klik SPT 1770 SS
6. Selanjutnya isi Tahun Pajak dan Status SPT Normal, klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Data SPT Anda. Pada point A. Pajak Penghasilan, No. 1 Isi total penghasilan bruto Anda selama setahun, No. 2 Isi Pengurangan selama setahun dan No. 3 Status Anda. Kalau Anda sebagai karyawan bisa minta bukti potong pajak pada perusahaan jika Anda bukan karyawan bisa dikosongi untuk point No. 2 yang wajib diisi No. 1 dan No. 3 kemudian klik Berikutnya.
8. Pada point B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak. Dikosongin saja langsung klik Berikutnya.
9. Pada Point C. Daftar Harta dan Kewajiban. Isi Harta dan Utang yang Anda miliki, kemudian klik Berikutnya.
10. Pada point D. Pernyataan, centang Setuju kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Selanjutnya klik [di isi] dan cek email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
12. Terakhir cek email Anda untuk mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT Tahunan.
Nah, itu tadi cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. Semoga berhasil dan bermanfaat!